Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 224
(1) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh
advokatnya.
(2) Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang,
dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.
(3) Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor
melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum sidang.
(4) Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan
daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat
bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.
(5) Pada …
(5) Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Istilah Terkait
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah proses pengadilan yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Rencana PerdamaianDasar hukum merujuk regulasi iniRencana Perdamaian adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KewajibanDisebut dalam Pasal 224sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah