Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 86
(1) Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat
Kreditor pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit
diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator, Hakim Pengawas wajib
menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan rapat Kreditor
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan
pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator
wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat Kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat
atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat
kabar harian, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (4).
Istilah Terkait
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Putusan Pernyataan PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPutusan Pernyataan Pailit adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Rapat KreditorDasar hukum merujuk regulasi iniRapat Kreditor adalah rapat yang diselenggarakan dalam proses kepailitan atau PKPU untuk membahas verifikasi piutang, perdamaian, atau agenda…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah