Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 143
(1) Setelah berakhirnya pencocokan piutang, Kurator wajib memberikan
laporan mengenai keadaan harta pailit, dan selanjutnya kepada Kreditor
wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka.
(2) Setelah berakhirnya rapat maka laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta berita acara rapat pencocokan piutang wajib disediakan di
Kepaniteraan dan kantor Kurator.
(3) Untuk mendapatkan salinan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan biaya.
(4) Setelah berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia,
Kurator, Kreditor, atau Debitor Pailit dapat meminta kepada Pengadilan
supaya berita acara rapat tersebut diperbaiki, apabila dari dokumen
mengenai kepailitan terdapat kekeliruan dalam berita acara rapat.
Bagian Keenam
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniHarta Pailit adalah kekayaan debitor yang masuk dalam sita umum sejak putusan pailit diucapkan, dengan pengecualian yang ditentukan…
Pencocokan PiutangDasar hukum merujuk regulasi iniPencocokan Piutang adalah proses pemeriksaan dan verifikasi tagihan kreditor terhadap debitor pailit untuk menentukan pengakuan, bantahan, jumlah, dan…
Rapat Pencocokan PiutangDasar hukum merujuk regulasi iniRapat Pencocokan Piutang adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/4/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
- 2. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- 3. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
- 4. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 5. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo