Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 83
(1) Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang
berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau yang
sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak
meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 59 ayat (3), Pasal 106, Pasal 107,
Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186, tentang cara pemberesan dan penjualan
harta pailit, dan tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus
dilakukan.
(3) Pendapat panitia kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditor untuk
mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan, panitia kreditor tidak
memberikan pendapat tersebut.
Istilah Terkait
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniHarta Pailit adalah kekayaan debitor yang masuk dalam sita umum sejak putusan pailit diucapkan, dengan pengecualian yang ditentukan…
Pencocokan PiutangDasar hukum merujuk regulasi iniPencocokan Piutang adalah proses pemeriksaan dan verifikasi tagihan kreditor terhadap debitor pailit untuk menentukan pengakuan, bantahan, jumlah, dan…
Penjualan Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPenjualan Harta Pailit adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah