Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 278
(1) Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila
telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana
perdamaian yang ditawarkan itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 berlaku mutatis mutandis
dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang.
(3) Piutang yang dimasukkan kepada pengurus sesudah lewat tenggang waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) huruf a, dengan syarat
dimasukkan paling lama 2 (dua) hari sebelum diadakan rapat, harus
dimuat dalam daftar piutang atas permintaan yang diajukan pada rapat
tersebut, jika pengurus maupun Kreditor yang hadir, tidak mengajukan
keberatan.
(4) Piutang …
(4) Piutang yang dimasukkan sesudah tenggang waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tidak dimasukkan dalam daftar tersebut.
(5) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik
Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu.
(6) Dalam hal diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), atau dalam hal adanya perselisihan tentang ada atau tidak adanya
halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim Pengawas akan
memberikan penetapan setelah meminta pendapat rapat.
Istilah Terkait
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah proses pengadilan yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Rencana PerdamaianDasar hukum merujuk regulasi iniRencana Perdamaian adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional