Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 240
(1) Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa
persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau
kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
(2) Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor
tersebut.
(3) Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari
pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban
pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh
hal itu menguntungkan harta Debitor.
(4) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, Debitor dapat
melakukan pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan
nilai harta Debitor.
(5) Apabila dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
perlu diberikan agunan, Debitor dapat membebani hartanya dengan gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
lainnya, sejauh pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Hakim
Pengawas.
(6) Pembebanan harta Debitor dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta Debitor yang
belum dijadikan jaminan utang.
Istilah Terkait
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah proses pengadilan yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KewajibanDisebut dalam Pasal 240sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah