Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 57
(1) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir
demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat
dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
ayat (1).
(2) Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan
permohonan kepada Kurator untuk mengangkat penangguhan atau
mengubah syarat penangguhan tersebut.
(3) Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut
kepada Hakim Pengawas.
(4) Hakim …
(4) Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib
memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat
atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan
tersebut.
(5) Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim Pengawas.
(6) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Hakim Pengawas mempertimbangkan:
a. lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
b. perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
c. kemungkinan terjadinya perdamaian;
d. dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan
manajemen usaha Debitor serta pemberesan harta pailit.
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniHarta Pailit adalah kekayaan debitor yang masuk dalam sita umum sejak putusan pailit diucapkan, dengan pengecualian yang ditentukan…
InsolvensiDasar hukum merujuk regulasi iniInsolvensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pemberesan Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPemberesan Harta Pailit adalah tahap pengurusan berupa penjualan atau pencairan harta pailit dan pembagian hasilnya kepada kreditor sesuai…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah