Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 179
(1) Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian
atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau
Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan
Debitor Pailit dilanjutkan.
(2) Jika ada panitia kreditor dan usul diajukan oleh Kreditor, panitia kreditor
dan Kurator wajib memberikan pendapat mengenai usul tersebut.
(3) Atas permintaan Kurator atau salah seorang dari Kreditor yang hadir,
Hakim Pengawas menunda pembicaraan dan pengambilan keputusan atas
usul tersebut, sampai suatu rapat yang ditetapkan paling lambat 14 (empat
belas) hari sesudahnya.
(4) Kurator wajib segera memberitahu Kreditor yang tidak hadir dalam rapat
mengenai akan diadakannya rapat dengan surat yang memuat usul tersebut
dan diingatkan tentang adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119.
(5) Dalam …
(5) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika diperlukan dapat
dilakukan pula pencocokan terhadap piutang yang dimasukkan sesudah
berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat
(1) dan belum dicocokkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 133.
(6) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kurator wajib
bertindak menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116,
Pasal 117, Pasal 118, dan Pasal 119.
Istilah Terkait
Debitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Pencocokan PiutangDasar hukum merujuk regulasi iniPencocokan Piutang adalah proses pemeriksaan dan verifikasi tagihan kreditor terhadap debitor pailit untuk menentukan pengakuan, bantahan, jumlah, dan…
Rapat Pencocokan PiutangDasar hukum merujuk regulasi iniRapat Pencocokan Piutang adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Rencana PerdamaianDasar hukum merujuk regulasi iniRencana Perdamaian adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah