Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan,
setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal,
atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan
untuk:
a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan
Debitor; atau
b. menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
1) pengelolaan usaha Debitor; dan
2) pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan
kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang
Kurator.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan,
apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikabulkan, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor pemohon
memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh Pengadilan.
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
Permohonan Pernyataan PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermohonan Pernyataan Pailit adalah permohonan kepada pengadilan agar debitor dinyatakan pailit apabila syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi dan…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Akibat Pembatalan PerdamaianDasar hukum merujuk regulasi iniAkibat Pembatalan Perdamaian adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah