Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 285
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian
disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
284 ayat (3).
(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk
menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan
satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak
jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja
sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum
dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam
putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan
putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima)
hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.
(4) Ketentuan …
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak
berlaku terhadap penolakan perdamaian.
Istilah Terkait
Debitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Akibat Pembatalan PerdamaianDasar hukum merujuk regulasi iniAkibat Pembatalan Perdamaian adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 2. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 3. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 4. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 5. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya