Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 225
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) berikut
lampirannya, bila ada, harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar
dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk
seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu)
atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu
paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat
permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari
hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang
bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(4) Segera …
(4) Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan
Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk
menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-
45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara diucapkan.
(5) Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir dan
Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.
Istilah Terkait
Debitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangDasar hukum merujuk regulasi iniPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah proses pengadilan yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
KewajibanDisebut dalam Pasal 225sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)