Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 93
(1) Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu,
atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan
seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat
memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah
Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa
yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
(2) Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
(3) Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penahanan dilaksanakan.
(4) Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas usul
Hakim Pengawas atau atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau
lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan dapat
memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit.
Istilah Terkait
Debitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniHarta Pailit adalah kekayaan debitor yang masuk dalam sita umum sejak putusan pailit diucapkan, dengan pengecualian yang ditentukan…
Putusan Pernyataan PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPutusan Pernyataan Pailit adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Utang Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniUtang Harta Pailit adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 2. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 3. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 4. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 5. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya