Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 229
(1) Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut
perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:
a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang
haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau
yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir
dalam sidang tersebut; dan
b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang
piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan
mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan
Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
(2) Perselisihan yang timbul antara pengurus dan kreditor konkuren tentang
hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diputus
oleh Hakim Pengawas.
(3) Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan,
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan
terlebih dahulu.
(4) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap
Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan
pernyataan pailit.
Pasal 230 …
Istilah Terkait
Permohonan Pernyataan Pailit adalah permohonan kepada pengadilan agar debitor dinyatakan pailit apabila syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi dan…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangDasar hukum merujuk regulasi iniPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah proses pengadilan yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Kreditor KonkurenDasar hukum merujuk regulasi iniKreditor Konkuren adalah kreditor yang tidak memiliki hak jaminan kebendaan khusus atau hak istimewa dan memperoleh pembayaran secara…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah