Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 242
(1) Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor
tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
245 dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh
pelunasan utang, harus ditangguhkan.
(2) Kecuali telah ditetapkan tanggal yang lebih awal oleh Pengadilan
berdasarkan permintaan pengurus, semua sita yang telah diletakkan gugur
dan dalam hal Debitor disandera, Debitor harus dilepaskan segera setelah
diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau
setelah putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum
tetap, dan atas permintaan pengurus atau Hakim Pengawas, jika masih
diperlukan, Pengadilan wajib mengangkat sita yang telah diletakkan atas
benda yang termasuk harta Debitor.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula
terhadap eksekusi dan sita yang telah dimulai atas benda yang tidak
dibebani, sekalipun eksekusi dan sita tersebut berkenaan dengan tagihan
Kreditor yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau dengan hak yang harus
diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan undang-
undang.
Istilah Terkait
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah proses pengadilan yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KewajibanDisebut dalam Pasal 242sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah