Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 133
(1) Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat
dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat
pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang
diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh
Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.
(2) Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik
Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu.
(4) Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya
halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib
mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.
Istilah Terkait
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Pencocokan PiutangDasar hukum merujuk regulasi iniPencocokan Piutang adalah proses pemeriksaan dan verifikasi tagihan kreditor terhadap debitor pailit untuk menentukan pengakuan, bantahan, jumlah, dan…
Rapat Pencocokan PiutangDasar hukum merujuk regulasi iniRapat Pencocokan Piutang adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERATURAN KPK/1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- 2. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 3. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 4. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 5. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok