Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan
hari sidang paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20
(dua puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam
puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara anggota dengan ketua
majelis maka perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam putusan
kasasi.
(6) Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi kepada Panitera pada Pengadilan Niaga paling lambat 3 (tiga) hari
setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(7) Jurusita Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi, termohon
kasasi, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 2 (dua) hari setelah
putusan kasasi diterima.
Pasal 14 …
Istilah Terkait
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Pengadilan NiagaDasar hukum merujuk regulasi iniPengadilan Niaga adalah pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara kepailitan, PKPU, serta…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 2. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 3. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 4. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 5. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya