Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka
Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia
kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau
mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan
pailit.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum.
(3) Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan jumlah
biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.
(4) Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibebankan kepada Debitor.
(5) Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
didahulukan atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.
(6) Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan
jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diajukan
upaya hukum.
(7) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan mengeluarkan
penetapan eksekusi atas permohonan Kurator yang diketahui Hakim
Pengawas.
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Biaya KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniBiaya Kepailitan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniHarta Pailit adalah kekayaan debitor yang masuk dalam sita umum sejak putusan pailit diucapkan, dengan pengecualian yang ditentukan…
Imbalan Jasa KuratorDasar hukum merujuk regulasi iniImbalan Jasa Kurator adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Panitia Kreditor SementaraDasar hukum merujuk regulasi iniPanitia Kreditor Sementara adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMEN PKP/2/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- 2. PERMENAKER/12/2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
- 3. PERMEN PKP/1/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
- 4. PERATURAN ANRI/2/2026 tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- 5. PERATURAN BPH MIGAS/1/2026 tentang Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Terkait Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi