Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 255
(1) Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan
Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan
dalam hal:
a. Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang,
bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap
hartanya;
b. Debitor …
b. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya;
c. Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1);
d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan
kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban
pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-
tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta
Debitor;
e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta
Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau
f. keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi
kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.
(2) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
e pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran penundaan
kewajiban pembayaran utang.
(3) Pemohon, Debitor, dan pengurus harus didengar pada tanggal yang telah
ditetapkan oleh Pengadilan setelah dipanggil sebagaimana mestinya.
(4) Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai diperiksa dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari setelah pengajuan permohonan tersebut dan
putusan Pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
hari sejak selesainya pemeriksaan.
(5) Putusan Pengadilan harus memuat alasan yang menjadi dasar putusan
tersebut.
(6) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan
ketentuan pasal ini, Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang
sama.
Pasal 256 …
Istilah Terkait
Pailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangDasar hukum merujuk regulasi iniPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah proses pengadilan yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
KewajibanDisebut dalam Pasal 255sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah