Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal
permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi
institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
(4) Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua
Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan.
(5) Dalam …
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal
permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari
permohonan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan
dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal
permohonan didaftarkan.
(7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan
dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal
permohonan didaftarkan.
Istilah Terkait
Permohonan Pernyataan Pailit adalah permohonan kepada pengadilan agar debitor dinyatakan pailit apabila syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi dan…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Akibat Pembatalan PerdamaianDasar hukum merujuk regulasi iniAkibat Pembatalan Perdamaian adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/4/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
- 2. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- 3. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
- 4. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 5. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo