Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 168
(1) Jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokan berdasarkan
hak istimewa yang diakui serta biaya kepailitan wajib diserahkan langsung
kepada Kurator, kecuali apabila Debitor telah memberikan jaminan untuk
itu.
(2) Selama kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi,
Kurator wajib menahan semua benda dan uang yang termasuk harta pailit.
(3) Dalam …
(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan
Debitor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kurator wajib melunasinya dari harta pailit yang tersedia.
(4) Jumlah utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagian yang wajib
diserahkan kepada masing-masing Kreditor berdasarkan hak istimewa, jika
perlu ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Biaya KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniBiaya Kepailitan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniHarta Pailit adalah kekayaan debitor yang masuk dalam sita umum sejak putusan pailit diucapkan, dengan pengecualian yang ditentukan…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah