Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan
oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4).
(2) Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali.
(3) Dalam …
(3) Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan
diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon
wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya
kepailitan.
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Permohonan Pernyataan PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPermohonan Pernyataan Pailit adalah permohonan kepada pengadilan agar debitor dinyatakan pailit apabila syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi dan…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Biaya KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniBiaya Kepailitan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah