Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan kembali
yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4).
(2) Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga
menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon
pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan
yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
(4) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan
penetapan eksekusi atas permohonan Kurator.
(5) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin
terjadi gugur demi hukum.
Pasal 18 …
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Biaya KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniBiaya Kepailitan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Imbalan Jasa KuratorDasar hukum merujuk regulasi iniImbalan Jasa Kurator adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Putusan Pernyataan PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPutusan Pernyataan Pailit adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah