Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 180
(1) Usul untuk melanjutkan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
179 ayat (1), wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang yang diakui
dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
lainnya.
(2) Dalam hal tidak ada panitia kreditor, berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80.
(3) Berita acara rapat harus memuat nama Kreditor yang hadir, suara yang
dikeluarkan oleh masing-masing Kreditor, hasil pemungutan suara, dan
segala sesuatu yang terjadi pada rapat tersebut.
(4) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita
acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disediakan paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan
Pengadilan.
Pasal 181 …
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
UtangDisebut dalam Pasal 180Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Akibat Pembatalan PerdamaianDasar hukum merujuk regulasi iniAkibat Pembatalan Perdamaian adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 2. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 3. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 4. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- 5. UU/1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik