Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 184
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Kurator harus
memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu
memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila:
a. usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam jangka
waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, atau usul
tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
b. pengurusan terhadap perusahaan Debitor dihentikan.
(2) Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang
termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan
perusahaan.
(3) Debitor Pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan
perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, atau
perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Istilah Terkait
Debitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniHarta Pailit adalah kekayaan debitor yang masuk dalam sita umum sejak putusan pailit diucapkan, dengan pengecualian yang ditentukan…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah