Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 262
(1) Dalam hal Debitor dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan dalam Bab ini
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 44 harus
dihitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara diucapkan;
b. perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor setelah diberi
persetujuan oleh pengurus untuk melakukannya harus dianggap sebagai
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kurator, dan utang harta Debitor
yang terjadi selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran
utang merupakan utang harta pailit;
c. kewajiban Debitor yang timbul selama jangka waktu penundaan
kewajiban pembayaran utang tanpa persetujuan oleh pengurus tidak
dapat dibebankan terhadap harta Debitor, kecuali hal tersebut
membawa akibat yang menguntungkan bagi harta Debitor.
(2) Apabila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan
dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penundaan kewajiban
pembayaran utang sebelumnya maka ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi
jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang berikutnya.
Pasal 263 …
Istilah Terkait
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangDasar hukum merujuk regulasi iniPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah proses pengadilan yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniHarta Pailit adalah kekayaan debitor yang masuk dalam sita umum sejak putusan pailit diucapkan, dengan pengecualian yang ditentukan…
Utang Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniUtang Harta Pailit adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.