Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Profesi
Penunjang menemukan kesalaha n data dan informasi
dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1), Profesi Penunjang wajib menyusun dan
menyampaikan koreksi atas kesalahan data dan
informasi dalam laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan .
(2) Profesi Penunjang yang tidak menyampaikan koreksi
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis yang
disertai batas waktu perbaikan.
(3) Sanksi a dministratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat didahu lui dengan instruksi tertulis.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban
penyampaian koreksi laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 23 -
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 29Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 29sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PelaporDisebut dalam Pasal 29orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 29Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 29Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045