Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 49
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki sistem
in formasi terkait Profesi Penunjang untuk pemutakhiran
data dan informasi mengenai Profesi Penunjang yang
tercatat pada daftar Profesi Penunjang pada Otoritas Jasa
Keuangan, yang mengintegrasikan:
a. dokumen p endaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dan Pa sal 10 ayat (1) ;
b. laporan perubahan data dan informasi serta laporan
kegiatan Profesi Penunjang ; dan/atau
c. data dan/atau informasi lainnya,
yang terdapat di kementerian, lembaga, atau otoritas
pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Profesi
- 32 -
Penunjang tidak diwajibkan menyampaikan dokumen
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 10 ayat (1), laporan kegiatan berkala Profesi
Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
h uruf a , dan laporan perubahan data dan informasi Profesi
Penunjan g sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
huruf b angka 1 kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 49Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 49Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045