PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 22Pasal 17 dari 50
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Selain sanksi administratif sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (7) , Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan
tindakan tertentu kepada setiap pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
- 19 -
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 22Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.