Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal Notaris yang digant ikan telah dinyatakan
aktif kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan , s urat tanda
terdaftar Profesi Penunjang yang dimiliki oleh Notaris
Pengganti tidak aktif dan Notaris Pengganti tidak dapat
melakukan kegiatan sebagai Profesi Penunjang.
(2) Surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris
Pengganti yang tidak aktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat diajukan aktif kembali pada saat
menggantikan Notaris yang sedang cuti , sepanjang
surat tanda terdaftar Profesi Penunjang Notaris
Pengganti masih ber laku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 .
(3) Surat pengaktifa n kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan oleh Notaris Pengganti melalui
Notaris yang digantikan pada saat permohonan
pengajuan cuti, dalam dokumen surat permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 a yat (1) kepada
Otoritas Jasa Keuangan deng an melampirkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (3).
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan
pemberitahuan pengaktifan kembali surat tanda
terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pe ngganti yang
telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaks ud
pada ayat (3).
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
NotarisDisebut dalam Pasal 38Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
Notaris PenggantiDisebut dalam Pasal 38Notaris Pengganti adalah orang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau…
PermohonanDisebut dalam Pasal 38pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 38Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045