Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Dalam hal Profesi Penunjang yang tidak aktif
semen tara karena melaksanakan cuti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (1) huruf a akan aktif
kembali dan tercatat pada daftar Profesi Penunjang
yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi
Penunjang harus menyampaikan permohonan
pengaktifan kembali kep ada Otoritas Jasa Keuangan
melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum masa tidak aktif sementara berakhir.
(2) Dalam hal Profesi Penunjang yang tidak aktif
sementara sebagaimana dimaksud dal am Pasal 31 ayat
(1) huru f a, huruf b, huruf c, huruf e , dan huruf f akan
aktif kembali dan tercatat pada daftar Profesi
Penunjang yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan,
Profesi Penunjang harus:
a. melaporkan daftar perubahan data dan informasi
dari Profesi Penunjang dengan disertai bukti
pendukung, jika ada; dan
b. menyertakan bukti keikutsertaan PPL yang diikuti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) ,
melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum masa tidak aktif sementara berakhir.
(3) Ketentuan pengaktifan kembali bagi Profesi Penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan secara bersamaan.
(4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat
meminta tambahan dokumen dalam rangka
pengaktifan kembali Profesi Penunjang.
(5) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak
permohonan pengaktifan kem bali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
pengaktifan kembali diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan , Profesi Penunjang
diberikan surat pemberitahuan telah aktif kembali dan
dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang pada
Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam h al permohonan pengaktifan kembali belum
lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat
pemberitahuan kepada Pro fesi Penunjang untuk
melengkapi persyaratan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa
Keuangan.
(8) Dalam hal Profesi Penunjang tidak melengkapi
kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam
jangka waktu paling lambat 1 4 (empat belas) hari kerja
setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ), Profesi
Penunjang dia nggap telah membatalkan permohonan
pengaktifan kembali dan pemohon dapat mengajukan
permohonan baru.
- 27 -
(9) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali ditolak
oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) , Otoritas Jasa Keuangan memberikan
surat pe mberitahuan kepada Profesi Penunjang yang
menyatakan permohonan ditolak karena tidak
memenuhi persyaratan .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 34Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 34Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 34Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 34Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PemohonDisebut dalam Pasal 34Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 34Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 34pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045