Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Untuk dapat menyediakan jasa di Sektor Jasa
Keuangan , Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e wajib:
a. telah memiliki izin atau bentuk lain setara izin dari
k e menterian, l embaga, dan/atau o toritas pembina
dan pengawas Profesi Penunjang terkait; dan
b. telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan serta
tercatat aktif pada daftar Profesi Penunjang di
Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penggunaan Profesi Penunjang yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan terhadap jasa
yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang - undangan di Sektor Jasa Keuangan
dan/atau instruksi tertulis dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) P enggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan
Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor
Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan .
(4) Penggunaan Penilai Publik di sektor p asar m odal
dilakukan untuk kegiata n Penilaian sebagai berikut:
a. kegiatan Penilaian properti mencakup:
1. P enilaian real properti;
2. P enilaian personal properti;
- 4 -
3. P enilaian pembangunan/pengembangan
proyek;
4. P enilaian pengembangan properti;
5. P enilaian aset perkebunan;
6. P enilaian aset perikanan;
7. P enila ian aset kehutanan;
8. P enilaian aset pertambangan; dan
9. P enilaian properti lainnya;
b. kegiatan Penilaian bisnis mencaku p:
1. P enilaian perusahaan dan/atau badan usaha;
2. P enilaian penyertaan dalam perusahaan;
3. P enilaian instrumen keuangan;
4. P enilaian aset tak berwujud ;
5. p emberian pendapat kewajaran atas
transaksi;
6. p enyusunan studi kelayakan proyek dan
usaha;
7. p enilaian keuntungan/kerugian ekonomis
yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau
suatu peristiwa tertentu; dan
8. p enilaian bisnis lainnya.
(5) Pihak wajib menggunakan Pro fesi Penunjang yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam penggunaan jasa Profesi Penunjang yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3) dan/atau ayat (4) .
(6) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada a yat ( 5 ):
a. dinyatakan tidak memenuhi kewajiban terhadap
penggunaan jasa Profesi Penunjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan d i
Sektor Jasa Keuangan; dan
b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(7) Otoritas Jasa Ke uangan berwenang mengenakan
perintah tertulis kepada Profesi Penunjang yang
melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 3Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
HutanDisebut dalam Pasal 3Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 3Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KehutananDisebut dalam Pasal 3Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KewajibanDisebut dalam Pasal 3sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PengembangDisebut dalam Pasal 3Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045