PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 53Pasal 46 dari 50
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Dalam hal Penilai Publik dan/atau Konsultan Aktuaria
diberikan penugasan melalu i instruksi tertulis dari Otoritas
Jasa Keuangan , pemberian penugasan tidak diperhitungkan
dalam perhitungan periode pem batasan pemberian jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.