Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 44
D alam hal Profesi Penunjang :
a. sedang diperiksa oleh kementerian, lembaga, otoritas
pembina dan pengawas Profesi Penunjang , Otoritas
Jasa Keuangan, o toritas terkait lainnya , dan/ atau
pihak la in ;
b. telah dikenai sanksi teguran tertulis atau peringatan
tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 2 (dua)
kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir
terhitung sejak saat permohonan disampaikan secara
lengkap;
c. sedang menjalani kewajib an yang harus dilakukan
berdasarkan rekomendasi kementerian, lembaga,
otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang ,
Otoritas Jasa Keuangan , otoritas terkait lainnya ,
dan/atau pihak lain ;
d. sedang menjalani sanksi dari kementerian, lembaga,
otoritas pembin a dan pengawa s Profesi Penunjang ,
Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya ,
dan/atau pihak lain ; atau
e. kondisi lain yang dapat dipertimbangkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan ,
Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pengunduran
diri sebagaimana dimaks ud dalam Pasa l 43 .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 44Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PermohonanDisebut dalam Pasal 44pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 44Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 44Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045