Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Pro fesi Penunjang yang akan mengajukan permohonan
pendaftaran k e pada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki izin atau bentuk lain setara izin yang
masih berlaku dan aktif dari kementerian ,
lembaga, dan/atau otori tas pembina dan
pengawas Profesi Penunjang;
- 6 -
b. memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor
Jasa Keuangan sesuai Profesi Penunjang dalam
memberikan jasanya;
c. merupakan anggota Asosiasi Profesi ; dan
d. dalam hal Profesi Penunjang merupak an pihak
pelapor sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang - undangan mengenai
penerapan program anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme, Profesi
Penunjang dimaksud harus telah terdaftar dalam
aplikasi sistem pelaporan penerap an program anti
p encucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Profesi Penunjang harus memenuhi
persyaratan integr itas yang dituang kan dalam surat
pernyataan dengan paling sedikit memuat :
a. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin, pembatalan persetujuan ,
dan/atau pembatalan pendaftaran dari Otoritas
Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan
tindak pidana di bidang jasa keuangan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit dan/ atau
pembiayaan macet;
d. tidak pernah dan/atau terbukti menjadi pihak,
baik sendiri maupun bersama orang lain
melakukan tindak pidana penc ucian uang
termasuk tindak pidana asalnya , tindak
pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi
senjata pemusnah massal dan/atau dihukum
karena terbukti melakukan tindak pidana
pencucian uang, pendanaan terorisme , dan
pendanaan proliferasi senjata pemu snah massal;
e. tidak bekerja rangkap :
1. dalam kantor Profesi Penunjang lain ;
2. sebagai Profesi Penunjang lainnya yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ;
dan/atau
3. sebagai pemegang jabatan lain ,
yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang - undangan atau kode etik dilarang
untuk dirangkap oleh orang yang sama ;
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk
menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa ke uangan;
g. bersikap independen, obje ktif, dan profesional
dalam menjalankan tugasnya;
h. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang
diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak
sesuai dengan ketentuan peraturan pe r undang -
undangan; dan
i. menerapkan standar profesi, standar
- 7 -
pengendalian mutu, dan k ode etik profesi dalam
pelaksanaan pemberian jasa .
(3) Pemenuhan k ompetensi dan pengetahuan di Sektor
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan melalui program yang
diselenggarakan oleh:
a. kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan
pengawas Profesi Penunjang;
b. A sosiasi P rofesi yang diakui oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau kementerian, lembaga, atau
otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
dan/atau
c. pihak lain yang beker ja sama dengan pihak
sebagaimana dimaksud dalam hur uf a dan huruf
b .
(4) Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran untuk
pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi
Penunjang dapat memilih lingkup pemberian jasa pada
1 (satu) atau lebih Sektor Jasa K euangan sepanjang
memenuhi persyaratan kompetensi d an pengetahuan
sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang akan
dipilih.
Pasa l 8
Dokumen permohonan pendaftaran Profesi Penunjang dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
paling sedikit berupa:
a. bukti izin atau bentuk lain setara izin yang b erlaku dari
k ementerian, l embaga, dan/atau o toritas p embina dan
p engawas Profesi Penunjang yang masih aktif;
b. bukti keanggotaan dalam Asosiasi Profesi;
c. daftar riwayat hidup terbaru ;
d. Kartu Tanda Penduduk;
e. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm
(senti meter) ;
f. bukti memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor
Jasa Keuangan dan industri yang menggunakan jasa
Profesi Penunjang yang diperoleh paling lama 2 (dua)
tahun terakhir terhitung sejak tanggal memiliki
kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keua ngan
dan industri yang menggunakan jasa Profesi
Penunjang;
g. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan
Profesi Penunjang pada saat mengajukan permohonan
pendaftaran dan sela ma terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam P asal 7 ayat (2) ; dan
h. b ukti terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan
penerapan program anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme yang
diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, jika Profesi Penunjang
merupakan pihak pelapor sebagaimana ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang - undangan
mengenai penerapan program anti pencucian uang dan
- 8 -
pencegahan pendanaan terorisme.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Analisis Transaksi KeuanganDisebut dalam Pasal 7Analisis Transaksi Keuangan adalah kegiatan PPATK meneliti laporan dan informasi untuk menemukan indikasi transaksi atau harta kekayaan yang…
Anti Pencucian UangDisebut dalam Pasal 7Anti Pencucian Uang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna,…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 7Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 7Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KreditDisebut dalam Pasal 7Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045