Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
(1) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 5 , Profesi Penunjang yang melakukan
kegiatan di sektor pasar modal wajib melaporkan j enis
perubahan data dan informasi dengan ketentuan:
a. Bagi Konsultan Hukum di sektor pasar modal ,
jenis perubahan data dan informasi yang
dilaporkan :
1. perpindahan ke KKH lain;
2. keluar dari KKH dimana Konsultan Hukum
tersebut bekerja;
3. berstatus sebagai Pejabat Negara;
4. perubahan nama KKH;
5. perubahan alamat KKH; da n/atau
6. perubahan nama pimpinan KKH.
b. Bagi Notaris di sektor pasar modal , jenis
perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. Notaris yang berhenti atau diberhentikan
sesuai dengan Undang - Undang mengenai
jabatan N otaris;
2. alamat kantor dan/atau wilayah kerja;
3. berstatus sebagai Pejabat Negara;
4. perpanjangan masa jabatan sebagai Notaris ,
jika ada; dan/atau
5. terkena sanksi dari instansi berwenang.
c. Bagi Penilai Publik di sektor pa sar modal , jenis
perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perpindahan ke KJPP l ain;
2. menduduki jabatan apapun pada pihak yang
- 21 -
memperoleh izin, persetujuan, dan/atau
pernyataan pendaftarannya telah efektif,
serta afiliasinya; dan/atau
3. berstatus sebagai Pejabat Negara.
d. Bagi p emimpin rekan KJPP pada Penilai Publik di
sektor pasar modal , jenis perubahan data dan
informasi yang dilaporkan :
1. perubahan alamat KJPP;
2. perubahan akta pendirian KJPP termasuk
jika terjadi perubahan susunan rekan,
pemimpin rekan, dan/atau perubahan nama
KJPP;
3. perubahan izin usaha KJPP dari m enteri yang
menyelenggarak an urusan pemerintahan di
bidang keuangan jika terjadi perubahan
nama KJPP;
4. perubahan kerja sama dengan KJPP asing
atau organisasi penilai asing yang telah
memperoleh persetujuan dari m enteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan;
5. pe rubahan perjanjian kerja sama dengan
Penilai Publik dari KJPP lain; dan/atau
6. penutupan atau pembukaan KJPP.
(2) Laporan perubahan data sebagaimana d imaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah:
a. tanggal persetujuan atau pe mberitahuan perubahan
data dari Menteri; dan/atau
b. terjadinya perubahan data dan informasi.
(3) Konsultan Hukum, Notaris, Penilai Publik, dan
pemimpin rekan KJPP yang merupakan Penilai Publik
di pasar modal yang terlambat menyampaikan laporan
sebagaimana dimaks ud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling
banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
EfekDisebut dalam Pasal 26Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 26Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 26Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 26sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
NotarisDisebut dalam Pasal 26Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 26Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045