Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
(1) Notaris Pengganti yang menggantikan tugas Notaris
wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan untuk dapat memberikan jasa .
(2) Persyaratan dan dokumen pendaftar an bagi Notaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8
berl aku mutatis mutandi s bagi Notaris Pengganti,
kecuali:
a. pemenuhan persyaratan telah diangkat dan telah
diambil sumpahnya sebagai N otaris oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerint ahan di bidang hukum ; dan
b. penyampaian surat keputusan pengangkatan
selaku N otaris dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum .
(3) Selain persyaratan dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Notaris Pengganti wajib
menyamp aikan:
a. surat penunjukan sebagai Notaris Pengganti dari
Notaris yang di gantikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) ;
b. keputusan majelis pengawas N otaris mengenai
cuti Notaris yang digantikan; dan
c. berita acara sumpah sebagai Notaris Pen gganti
dari instansi yang berwenang.
Istilah Terkait
Cuti Notaris adalah hak Notaris untuk tidak menjalankan jabatan dalam jangka waktu tertentu melalui mekanisme dan persyaratan yang…
IkanDisebut dalam Pasal 36Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 36Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
NotarisDisebut dalam Pasal 36Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
Notaris PenggantiDisebut dalam Pasal 36Notaris Pengganti adalah orang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau…
PersDisebut dalam Pasal 36Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PutusanDisebut dalam Pasal 36keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 36Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045