Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Dalam hal profesi lain sebagaimana dimaksud da lam
P asal 2 huru f f :
a. telah terdapat instansi atau lembaga yang
berwenang atau memberikan izin pada profesi lain,
profesi lain wajib memiliki izin terlebih dahulu dari
instansi atau lembaga dimaksud dan memperoleh
surat tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. tidak terdapat instansi atau lembaga yang
berwenang atau memberikan izin pada profesi lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ,
profesi lain wajib terlebih dahulu memperoleh izin
dari Otoritas Jasa Keuangan.
- 5 -
(2) Pihak wajib menggunakan jasa profesi lain yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam penggunaan jasa profesi lai n yang
dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
(3) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ):
a. dinyatakan tidak memenuhi kewajiban terhadap
penggunaan jasa Profesi Penunjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di
Sektor Jasa Keuangan; dan
b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan .
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan
perintah tertulis kepada profesi lain yang melakukan
kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyara tan perizinan
atau pendaftaran profesi lain yang ditetapkan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 4Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 4sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerizinanDisebut dalam Pasal 4Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045