PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 11Pasal 10 dari 50
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Persyaratan kompetensi dan pengetahuan bagi Profesi
Penunjang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b paling sedikit sesuai jumlah satuan kredit profesi
yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PersDisebut dalam Pasal 11Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.