Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) S elain menyampaikan dokumen permohonan
pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 , Profesi Penunjang yang
melaksanakan kegiatan di pasar modal harus
menyampaikan:
a. Penilai Publik di sektor pasar modal :
1. fotokopi izin Penilai Publik properti dan/atau
Penilai Publik bisnis dari m enter i yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sesuai dengan ruang
lingkup kegiatan Penilaian yang diajukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan;
2. surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi yang
menyatakan Penilai Publik yang
bersangkutan telah memenu hi persyaratan
yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Profesi
dan layak dipertimbangkan untuk melakukan
kegiatan di pa sar modal sesuai dengan ruang
lingkup keg iatan Penilaian yang dimiliki; dan
3. d okumen terkait dengan KJPP:
a) fotokopi akta pendirian KJPP beserta
perubahan yang terakhir;
b) fotokopi izin usaha dari menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keua ngan;
c) fotokopi surat tanda terdaftar Profesi
Penunjang pasar modal pemimpin rekan
dari Otoritas Jasa Keuangan;
- 10 -
d) fotokopi surat perjanjian deng an Penilai
Publik yang memiliki ruang lingkup
kegiatan Penilaian yang sama dari KJPP
lain tentang pengalihan tanggu ng jawab
jika Penilai Publik KJPP yang
bersangkutan berhalangan untuk
melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP
yang bersangkutan tidak memiliki 2
(dua) Penilai Publik dengan ruang
lingkup kegiatan Penilaian yang sama;
e) bagan organisasi KJPP yang
menunjukkan:
1) susunan rekan, pengawas
menengah, dan staf pelaksana,
beserta nama yang menduduki
posisi tersebut; dan
2) dalam melakukan Penilaian, Penilai
Pub lik menerapkan paling tidak 2
(dua) jenjang pengendalian berupa
Penilai Publik yang bertanggung
jawab menandatangani laporan,
dan pengawas menengah yang
melakukan pengawasan terhadap
staf pelaksana;
f) dokumen perjanjian kerja sama dengan
KJPP asing atau orga nisasi penilai asing,
jika KJPP bekerja sama dengan KJPP
asing atau organisasi penilai asing;
g) fotokopi nomor pokok wajib pajak atas
nama KJPP; dan
h) surat pernyataan dengan meterai yang
ditandatangani oleh pemimpin rekan
KJPP, yang menyatakan:
1) KJPP memiliki sistem pengendalian
mutu sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang -
undangan mengenai Penilai P ublik;
2) pemimpin rekan KJPP bertanggung
jawab atas pelaksanaan sistem
pengendalian mutu pada KJPP yang
bersangkutan; dan
3) KJPP bersedia untuk menjala ni
pemeriksaan Otoritas Jasa
Keuangan terhadap pelaksanaan
pekerjaan P enilaian dan sistem
pengendalian mutu pada KJPP yang
bersangkutan.
b. Konsultan Hukum di pasar modal , dokumen
terkait dengan KKH berupa :
1. fotokopi akta pendirian KKH beserta
perubahan terakh irnya;
- 11 -
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama
KKH;
3. surat perjanjia n kerja sama antara Konsultan
Hukum dengan Konsultan Hukum yang
menjadi rekan di KKH lain tentang pengalihan
tanggung jawab jika Konsultan Hukum yang
bersangkutan berhalangan untuk
melak sanakan tugasnya, bagi KKH yang
hanya memiliki 1 (satu) orang rekan
Ko nsultan Hukum;
4. bagan organisasi KKH yang menunjukkan
pimpinan, susunan rekan, pengawas
menengah, dan staf pelaksana; dan
5. surat pernyataan dengan meterai yang
ditandatangani oleh pimpinan rekan KKH
yang menyatakan KKH akan melaksanakan
kegiatan sesuai denga n ketentuan peraturan
perundang - undangan di sektor pasar modal
dan peraturan lain.
(2) Dalam memberikan surat rekomendasi kepada Penilai
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f a
ang ka 2 , Asosiasi Profesi harus mempertimbangkan :
a. Penilai Publik yang ber sangkutan telah memiliki
pengalaman terlibat dalam proses Penilaian untuk
keperluan pasar modal paling sedikit 3 (tiga)
penugasan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
terakhir; atau
b. Penilai Publik yang bersangkutan dalam jangka
waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah
mengikuti pendidikan profesi di bidang pasar
modal yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 10Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
MeteraiDisebut dalam Pasal 10label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Nomor Pokok Wajib PajakDisebut dalam Pasal 10Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 10Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PekerjaDisebut dalam Pasal 10Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045