Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Bagi Penilai Publik yang akan menambah ruang
lingkup kegiatan Penil aian di sektor pasar modal dari
Penilai Publik properti atau Penilai Publik bisnis
menjadi Penilai Publik properti dan Penilai Publik
bisnis, Penilai Publik harus menyampaikan
permohonan pe nambahan ruang lingkup kegiatan
Penilai Publik.
(2) Permohonan penambah an ruang lingkup kegiatan
Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
menyampaikan:
a. fotokopi izin Penilai Publik properti dan/atau
Penila i Publik bisnis dari m enteri yang
menyelenggarakan urusan pemerinta han di
bidang keuangan sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan Penilaian yang diajukan kepada Otoritas
Jasa Keuangan;
b. daftar riwayat hidup terbaru yang memuat data
penugasan profesional; dan
c. fotokopi surat perjanjian dengan Penilai Publik lain
yang memiliki r uang lingkup kegiatan Penilaian
yang sama dari KJPP tentang pengalihan tanggung
jawab jika Penilai Publik yang bersangkutan
berhalangan untuk melaksanakan tugasnya,
dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki
2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup
kegiatan Pen ilaian yang sama.
(3) Penilai Publik harus menyampaikan permohonan
penambahan lingkup kegiatan Penilaian dan dokumen
pendukung melalui sistem perizinan dan registrasi
terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan .
- 13 -
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
AnakDisebut dalam Pasal 14Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 14Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 14Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PerizinanDisebut dalam Pasal 14Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 14Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 14pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045