Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Selama terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi
Penunjang wajib tetap memenuhi persyaratan
pendaftaran paling sedikit:
a. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa
pencabut an izin, pembatalan persetujuan ,
dan/atau pembatalan pendaftaran dari Otoritas
Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan
tindak pidana di bidang jasa keuangan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit atau
pembiayaan macet;
d. tidak pernah dan/atau terbukti menjadi pihak,
baik sendiri maupun bersama orang lain
melakukan tindak pidana pencucian uang
termasuk tindak pidana asalnya , tindak
pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi
senjata pemusnah massal dan/atau dihuku m
karena terbukti melakukan tindak pidana
pencucian uang, pendanaan terorisme dan
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
e. tidak beker ja rangkap sebagai Profesi Penunjang
lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan
peraturan perundang - undangan atau kode etik,
- 15 -
dilarang untuk dirangkap oleh orang yang sama;
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk
menjadi pihak utama sesuai d engan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
g. bersikap i ndependen, objektif, dan profesional
dalam menjalankan tugasnya;
h. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang
diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan
i. menerapkan standar profesi, standar
pengendal ian mutu, dan kode etik profesi dalam
pelaksanaan pemberian jasa sepanjang tidak
diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang -
undangan di Sektor Jasa Keuangan .
(2) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai
sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran
paling lama 1 (satu) tahun .
(3) Profesi Penunjang yang melanggar ketentu an
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d,
dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa
pembatalan pendaftaran bagi Profe si Penunjang.
(4) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf
i dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
sanksi administratif berupa denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(5) Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi
administratif berupa pembatalan pendaft aran bagi
Profesi Penunjang yang dikenakan sanksi administratif
berupa pembekuan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) dan ayat ( 4 ) sebanyak 2 (dua)
kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(6) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dim aksud pada ayat (1) huruf c dan huruf
e dikenai sanksi administratif berupa teguran atau
peringatan tertulis yang disertai batas waktu
pe rbaikan.
(7) Dalam hal Profesi Penunjang telah dikenai sanksi
administratif berupa teguran atau peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf e setelah batas waktu yang
dtetapkan, Profesi Penunjang dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan pendaftaran paling
lama 1 (satu) tah un .
(8) Profesi Penunjang yang tetap melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf
e setelah masa pembekuan pendaftaran s ebagaimana
dimaksud pada ayat ( 7 ) berakhir, Profesi Penunjang
dikenai sanksi administratif berupa pembatalan
pen daftaran .
- 16 -
P asal 18
(1) Selain memenuh i kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7, Profesi Penunjang wajib :
a. mengikuti PPL setiap tahun yang disel enggarakan
oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3);
b. menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
c. bersedia menyampaikan data dan informasi serta
memenuhi panggilan dan/atau menjalani
pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
kepatu han terhadap pemberian jasa di Sektor Jasa
Keuangan dan penerapan pengendalian mutu atas
kegiata n jasa yang diberikan kepada Pihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di Sektor Jasa Keuangan dalam periode
penyediaan jasa maupun setelah per janjian kerja
sama dengan Pihak telah berakhir ; dan
d. tidak sedang bekerja rangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dalam 1
(satu) periode yang sama.
(2) Profesi Penunjang yang tidak memenuhi kewajiban
mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a selama 2 (dua) tahun berturut - turut dikenai
sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda
terdaftar Profesi Penunjang selama 1 (satu) tahun sejak
tanggal sanksi administratif ditetapkan .
(3) Ketentuan mengenai PPL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 17Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 17Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 17Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 17sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KreditDisebut dalam Pasal 17Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Pencucian UangDisebut dalam Pasal 17Pencucian Uang adalah perbuatan yang berkaitan dengan menyamarkan, menyembunyikan, menempatkan, mentransfer, atau menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana…
PendanaDisebut dalam Pasal 17Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045