Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Profesi Penunjang dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan kegiatan berkala apabila
laporan disampaikan setelah batas akhir waktu
penyampaian laporan sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 25 a yat (5) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari
berikutnya.
(2) Profesi Penunjang din yatakan terlambat
menyampaikan laporan insidental apabila laporan
disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam P asal 25 ayat
(6) , ayat (7), dan Pasal 2 6 ayat (2) sampai dengan 30
(tiga puluh) hari berikutnya.
- 22 -
(3) Dalam hal Profesi Penunjang menyampaikan laporan
kegiatan berkala melewati batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), penghitungan
jumlah hari k eterlambatan atas penyampaian laporan
kegiatan berkala dihitung sejak hari pertama se telah
batas akhir waktu penyampaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 a yat (5).
(4) Dalam hal Profesi Penunjang menyampaikan laporan
insidental melewati batas waktu sebagaim ana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) , ayat (7) , dan Pasal
26 ayat (2) , penghitungan j umlah hari keterlambatan
atas penyampaian laporan kegiatan berkala dihitung
sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
a y at (6) , ayat (7) , dan Pasal 26 a yat (2) .
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045