Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan :
1. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar
modal, keuangan derivatif, bursa karbon,
perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga
- 2 -
pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga
keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lai nnya,
inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan
digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pihak adalah pihak yang melaksanakan kegiatan di
Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan, termas uk lembaga jasa
keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan
hukum yang melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa
Keuangan .
3. Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan yang
selanjutnya disebut dengan Profesi Penunjang adalah
pelaku profesi di Sektor Jasa Ke uangan yang
memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai
industri di Sektor Jasa Keuangan untuk mendukung
efektivitas Sektor Jasa Keuangan .
4. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Unda ng - Undang mengenai akuntan
publik .
5. Aktuaris adalah aktuaris publik yang telah memperoleh
izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang keuangan untuk memberikan
jasa aktuaria kepada publik.
6. Konsultan Aktuaria adalah A ktuaris yang b ekerja pada
kantor konsultan aktuaria.
7. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang
memberikan pendapat hukum kepada P ihak .
8. Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan
opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian
sesuai dengan standar penilaian .
9. Penilai Publik adalah seseorang yang memiliki
kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian dan
telah memperoleh izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan .
10. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat ak ta autentik dan memiliki kewenangan
lai nnya sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang
mengenai j abatan n otaris.
11. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk
sementara diangkat sebagai Notaris untuk
menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau
untuk sem entara berhalangan menjalankan
jabatannya sebagai Notaris sebagaimana dimaksud
dalam Undang - Undang mengenai j ab atan N otaris.
12. Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya
disebut PPL adalah suatu pendidikan dan/atau
pelatihan profesi bagi Profesi P enunjang yang bersifat
berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga
kompetensi.
13. Pejabat Negara adalah pejabat nega ra sebagaimana
dimaksud dalam Undang - Undang mengenai aparatur
sipil negara .
- 3 -
14. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang
menaungi Pelaku Profe si Sektor Jasa Keuangan.
15. Menteri adalah menteri yang membawahkan
kementerian yang ditetapkan sebagai pembina da n
pengawas terhadap Profesi Penunjang.
16. Kantor Konsultan Hukum yang selanjutnya disingkat
KKH adalah persekutuan perdata atau firma yang
menjadi w adah bagi Konsultan Hukum dalam
melakukan kegiatannya.
17. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat
KJPP adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan
dan telah mendapat izin usaha dari m enteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
k euangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam
melakuk an kegiatan Penilaian.
BAB II
PENGGUNAAN JASA PROFESI PENUNJANG
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiTerkait Pasal 1Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
NotarisTerkait Pasal 1Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045