Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 57
(1) Permohonan :
a. pendaftaran;
b. penambahan lin gkup pemberian jasa;
c. pengurangan lingkup pemberian jasa;
d. tidak aktif sementara;
e. pengaktifan kembali; dan/atau
f. pengunduran diri,
yang disampaikan Profesi Penunjang dan telah diterima
oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini b erlaku, diproses sesuai
dengan :
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan
Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,
- 35 -
dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri
Keuangan Non - Bank;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum
yang Melakukan Ke giatan di Pasar Modal;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang
Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
68 /POJK.04/2017 tentang Penilai yang
Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; dan
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan.
(2) Profesi Penunjang yang melakuka n pelanggaran
terhadap P eraturan Otoritas Jasa Keuangan mengen ai
Profesi Penunjang yang terjadi sebelum Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan sedang
dilakukan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
dikenai sanksi administratif yang didasarkan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku pada
saat p elanggaran terjadi.
(3) Profesi Penunjang yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini berlaku , harus memenuhi dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 8 huruf h paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini diundangkan.
(4) S urat tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
telah dimiliki oleh Profesi Penunjang sebelum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku , su rat
tanda terdaftar tersebut dinyatakan tetap berlaku.
(5) Bagi Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria yang telah
memiliki surat tanda terdaftar di industri keuangan
non - bank sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini berlaku, Penilai Publik dan Konsultan Akt uaria
melakukan pengkinian data dan/atau infor masi dan
dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diund angkan .
(6) Pengkinian data dan/atau informasi dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 )
dilakukan dengan memilih lingkup pemberian jasa
pada :
a. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
b. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura,
lembaga keu angan mikro, dan lembaga jasa
keuangan lainnya; dan /atau
c. inovasi teknologi sektor keuangan , aset keuangan
digital dan aset kripto .
- 36 -
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek…
Aset KriptoDisebut dalam Pasal 57Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
AsuransiDisebut dalam Pasal 57Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankDisebut dalam Pasal 57Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
GrasiDisebut dalam Pasal 57Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 57Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 57Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 57Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045