PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 50
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat
menetapkan pengecualian penggunaan jasa Profesi
Penunjang yang telah mem peroleh surat tanda terdaftar dari
Otoritas Jasa Keuangan untuk kegiatan di Sektor Jasa
Keuangan .
BAB II I
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PROFESI PENUNJANG
SEKTOR JASA KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pendaftar an
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.