Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
S elain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 , Profesi Penunjang yang melaksanakan
kegiatan di pasar modal harus memenuhi persyaratan:
a. bagi Konsultan Hukum :
1. tidak tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam
jabatan apapun pada KKH lain dan/atau Profesi
Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan ; dan
2. harus berkedudukan sebagai rekan pada KKH
yang memenuhi persyaratan:
a) dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab
atas uji tuntas hukum dan pend apat hukum;
b) menerapkan paling rendah 2 (dua) jenjang
pengendalian dalam melakukan uji tuntas
huku m;
c) memiliki dan menerapkan sistem
pengendalian mutu dalam melakukan uji
tuntas hukum dan memberikan pendapat
hukum; dan
d) bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang
rekan Konsultan Hukum, untuk dapat
melaksanakan kegiatan di pasar modal harus
membuat surat perjanjian kerja sama dengan
kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki
rekan Konsultan Hukum tentang pengalihan
tanggung jawab j ika Konsultan Hukum yang
bersangkutan berhalangan untuk
melaksanakan tugasnya.
b. bagi Penilai Publik:
1. mempunyai izin Penilai Publik properti dan/atau
Penilai Publik bisnis dari m enteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan;
2. tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada
KJPP lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal
lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
3. mem punyai rekomendasi dari Asosiasi Profesi; dan
4. berkedudukan sebagai rekan dan/atau sekutu
pada KJPP yang wa jib memenuhi persyaratan:
a) memiliki izin usaha dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan dipimpin oleh Penilai
Publ ik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan;
b) berbentuk persekutuan perdata atau firma
dengan Penilai Publik yang bertindak sebagai
pemimpin rekan KJPP merupakan Penilai
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dengan lingkup pemberian jasa di
sektor pasar modal;
c) memiliki izin usaha dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
- 9 -
bidang keuangan dan dipimpin oleh Penilai
Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan;
d) menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang
pengendalian dalam melakukan Penilaian;
e) memiliki dan menerapkan secara konsisten
sistem pengendalian mutu sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan
perundang - undangan mengenai Penilai
Publik;
f) bersedia menjalani pemeriksaan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
terhad ap pelaksanaan peker jaan Penilaian
dan sistem pengendalian mutu pada KJPP
yang bersangkutan; dan
g) membuat surat perjanjian dengan Penilai
Publik dari KJPP lain yang memiliki ruang
lingkup kegiatan Penilaian yang sama tentang
pengalihan tanggung jawab jika P enilai Publik
yang bersangkutan berhalangan untuk
melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP
yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua)
Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan
Penilaian yang sama.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 9Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 9Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 9Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PeraturanDisebut dalam Pasal 9Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 9Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 9Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045