Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Ke uangan Nomor
38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan
Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan
Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan
Non - Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 361, Tambahan Lembaran Negara
Republi k Indonesia Nomor 5807);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang
Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 287, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6155) ;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan
Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 288, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6156) ;
dan
d. Peraturan Otoritas Jasa K euangan Nomo r
68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan
Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 289, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6157),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
NotarisDisebut dalam Pasal 58Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 58Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PeraturanDisebut dalam Pasal 58Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045