Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 46
(1) Dalam hal Profesi Penunjang dikenai sanksi
administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar
Profesi Penunjang dan Profesi Penunjang sedang
memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan kepada
Pihak, Profesi Penunjang menghentikan proses
pemberian jasa kepada Pihak di Sektor Jasa Keuangan
dimaksud.
(2) Dalam hal penghentian pemberian jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan tidak
terselesaikannya proses pemberian jasa, Otoritas Jasa
Keuangan dapat memberikan pe rtimbangan kepada
Pihak untuk melakukan pengalihan pekerjaan kepada
Profesi Penunjang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan .
(3) Profesi Penunjang yang memenuhi kondisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membuat
atau memperpanjang kontrak atau kerja sama
pemberia n jasa di Sektor Jasa Keuangan yang baru
dengan Pihak .
Bagian Ketiga
Tidak Aktif Sementara dan Tidak Aktif Tetap bagi Akuntan
Publik dan kantor Akuntan Publik
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 46Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PekerjaDisebut dalam Pasal 46Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 46Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 46Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045