Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
K ewajiban dan larangan Akuntan Publik dan kantor
Akuntan Publik dalam kegiatan j asa keuangan dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan
Publik dalam kegiatan jasa keuangan .
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasa l 25
(1) P enyampaian l aporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 8 ayat (1) huruf b paling sedikit :
a. laporan kegiatan berkala Profesi Penunjang yang
memuat informasi tentang kegiatan Profesi
Penunjang di S ektor J asa K euangan melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan ;
b. laporan insidental meliputi:
1. laporan perubahan data dan informasi Profesi
Penunjang melalui sistem perizinan dan
registrasi terintegrasi Otoritas Jasa
Keuangan ; dan
2. laporan mengenai pelanggaran ketentuan
peraturan perundang - undangan di Sektor
Jasa Keuangan dan/atau di Otoritas Jasa
Ke uangan yang dilaku kan oleh Pihak,
dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi
yang dapat membahayakan kelangsungan
usaha Pihak atau para pemangku
kepentingan disertai dengan bukti kepada
Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Periode laporan kegiatan berkala sebagaimana
dima ksud pada ayat (1) huruf a selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember .
(3) Dalam hal Profesi Penunjang yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan kurang dari periode 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), periode laporan
kegiata n berkala terhitung sejak terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun berjalan.
(4) Laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a bagi Akuntan Publik dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuan gan
mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor
Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan .
(5) Laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat pada
tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya
- 20 -
per iode laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal persetujuan atau pemberitahuan
peruba han data dari Menteri; dan/atau
b. te rjadinya perubahan data dan informasi .
(7) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2 wajib disampaikan paling lambat 3
(tiga) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran, kondisi
dan/atau perkiraan kondisi.
(8) Dalam hal batas akhir penyampa ian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) jatuh pada hari
libur, laporan wajib disampaikan paling lambat pada 1
(satu) hari kerja berikutnya.
(9) Profesi Penunjang yang terlambat menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi admin istratif berupa denda sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari
keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) per laporan.
(10) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimak sud
pada ayat ( 9 ) tida k menghilangkan kewajiban
penyamp aian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 24Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 24Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 24Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 24Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 24sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PelaporDisebut dalam Pasal 24orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045