PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 19Pasal 15 dari 50
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Kewajiban Profesi Penunjang untuk mengikuti PPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 ayat (1) huruf a
mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak Profesi
Penunjang memperoleh surat tanda ter daftar dari Otoritas
Jasa Keuangan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.